loading…
Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) resmi menunjuk Serambi Law Firm sebagai Konsultan Hukum. Foto: Ist
Penunjukan ini diumumkan secara resmi di Kantor BPKN, Jumat, 16 Mei 2025. Acara dihadiri Ketua BPKN RI Mufti Mubarok, Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhori, serta Managing Partners Serambi Law Firm Rahmat Hijjir didampingi Affandi Affan bersama tim pengacara Serambi Law Firm.
Baca juga: BPKN Imbau Masyarakat Mengadu Sesuai Prosedur
Mufti menyampaikan kerja sama ini merupakan bentuk keseriusan BPKN dalam memperkuat aspek legal kelembagaan serta memperluas jangkauan perlindungan hukum terhadap konsumen.
“BPKN memerlukan mitra strategis yang memiliki kompetensi tinggi dalam bidang hukum dan kepedulian terhadap isu-isu konsumen. Penunjukan Serambi Law Firm adalah langkah nyata untuk memperkuat barisan perlindungan konsumen dari sisi hukum,” ujarnya.
Fitrah Bukhori menekankan bahwa kolaborasi ini tidak hanya sebatas pendampingan hukum, tetapi juga mencakup dukungan strategis dalam penyusunan kebijakan, advokasi, serta edukasi hukum kepada publik.
“Serambi Law Firm kami pilih karena mereka memiliki rekam jejak kuat dan konsistensi dalam memperjuangkan kepentingan publik. Kami yakin kerja sama ini akan membawa dampak positif bagi keberlanjutan misi BPKN,” katanya.
Rahmat Hijjir mengapresiasi kepercayaan yang diberikan BPKN. Serambi Law Firm siap menjalankan peran sebagai mitra hukum yang aktif, kritis, dan solutif.
“Ini merupakan amanah yang besar. Kami akan mendampingi BPKN dengan pendekatan hukum yang progresif, berbasis riset, dan berorientasi pada keadilan konsumen. Serambi akan berdiri di garda terdepan dalam menjaga kepentingan konsumen bersama BPKN,” ungkapnya.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat kapasitas kelembagaan BPKN dalam menghadirkan perlindungan hukum yang lebih menyeluruh, inklusif, dan berdampak luas bagi masyarakat konsumen di seluruh Indonesia.
(jon)