loading…
KPK menyatakan Bupati Pati, Sudewo telah mengembalikan uang terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kementerian Perhubungan. Namun hal itu tidak menhapus pidananya. Foto/Ist
“Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Soal Isu Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Ini Kata Mendagri
Kendati begitu, Asep menyebutkan, pengembalian uang tidak berpengaruh terhadap unsur pidana.