Politik

CMNP Sudah Kalah di PK Mahkamah Agung, Jangan Coba-Coba Membuka Lagi Demi Kepentingan Tertentu!

×

CMNP Sudah Kalah di PK Mahkamah Agung, Jangan Coba-Coba Membuka Lagi Demi Kepentingan Tertentu!

Sebarkan artikel ini



loading…

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025). FOTO/ALDHI CHANDRA

JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dinilai tidak relevan.

Pasalnya, CMNP telah kalah dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, sehingga perkara ini seharusnya sudah selesai secara hukum dan gugatan kepada BHIT dan Hary Tanoesoedibjo terkesan mencari-cari sasaran.

“CMNP sudah kalah di tahap PK! Artinya, secara hukum, perkara ini sudah tuntas. Jadi, untuk apa lagi menggugat sesuatu yang sudah diputuskan pengadilan?” ujar Hotman dalam Konferensi Pers di iNews Tower, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Hotman menegaskan bahwa transaksi yang dipersoalkan terkait Negotiable Certificate of Deposit (NCD) terjadi pada 1999, saat CMNP menunjuk PT Bhakti Investama (sekarang PT MNC Asia) sebagai arranger. Unibank, yang saat itu berstatus sebagai bank sehat, menerbitkan NCD senilai US$28 juta, dan CMNP membayar Unibank sebesar US$17,4 juta.

“Semua transaksi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank. Tidak ada dana yang masuk ke Hary Tanoe atau MNC. CMNP sendiri sudah melakukan audit rutin dan memastikan semuanya sah,” katanya.

Namun, lanjut Hotman, pada 2001, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat dampak krisis moneter, sehingga NCD yang dimiliki CMNP tidak bisa dicairkan. Meski demikian, perkara ini sudah dibawa ke ranah hukum dan CMNP telah mengalami kekalahan hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).

“Kalau sudah kalah di PK, artinya putusan sudah final dan mengikat. Jadi, apa dasar hukumnya sekarang menggugat ulang? Ini jelas-jelas tidak berdasar,” tegasnya.

Hotman pun meminta agar CMNP menghormati proses hukum yang telah berjalan. “Kalau sudah kalah, ya harus diterima. Jangan coba-coba membuka perkara yang sudah selesai demi kepentingan tertentu,” pungkasnya.

(abd)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link hoki mahjong ways 3maxwin gede mahjong wins 2akun mahjong wins barukebun scatter mahjong ways 2mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor