loading…
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya dengan pidana 7 tahun penjara. Foto: Nur Khabibi
Azam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus korupsi investasi bodong robot trading Fahrenheit berupa mencuri barang bukti senilai Rp11,7 miliar.
Baca juga: Dicecar Jaksa soal Uang Rp11 Triliun, Terdakwa Investasi Bodong Sewot
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Azam dengan besaran Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Majelis hakim menilai Azam melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu.