Ekonomi

Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12%, Ada Kendaraan hingga Rumah Rp30 M ke Atas

×

Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12%, Ada Kendaraan hingga Rumah Rp30 M ke Atas

Sebarkan artikel ini



loading…

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Suryo Utomo membeberkan, sejumlah daftar barang mewah yang dikenai tambahan pajak pertambahan nilai atau PPN 12%. Foto/Dok

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak ), Suryo Utomo membeberkan, sejumlah daftar barang mewah yang dikenai tambahan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% . Adapun daftar barang mewah yang dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diatur dalam PMK Nomor 42/PMK.010/2022.

Sementara itu barang mewah selain kendaraan bermotor yang menjadi target PPnBM tercantum dalam PMK Nomor 15/PMK.03/2023. Baca Juga: Menko Polkam Sebut PPN 12% untuk Barang Mewah Hadiah Tahun Baru dari Prabowo

“Nah barang-barang itulah sebetulnya yang menurut apa namanya satu sisi yang dikenakan PPnBM. Nah di sisi yang lain, sebagai bagian dari konteks kenaikan PPN kemarin, barang itu yang dikenakan PPN dengan tarif 12 persen,” jelas Suryo media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Menurut Suryo, jika barang yang mewah seharusnya membayar pajak yang lebih tinggi. Kemudian terjadilah pengendalian konsumsi besar yang dilakukan DJP.

“Dan saya sampaikan tadi, di posisi terakhir hari ini yang dikenakan PPnBM sebetulnya tinggal sedikit jenis barang,” katanya.

Seperti diketahui pemerintah tetap menjalankan kebijakan penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun kenaikan tarif PPN 12% ini hanya berlaku untuk jasa dan barang mewah yang saat ini dikonsumsi oleh kelompok orang kaya.

Berikut Daftar Barang Mewah (PPnBM) yang dikenai PPN 12 persen

Kendaraan Bermotor

1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu
4. Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan seienis
5. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc
6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder > 4.000 (empat ribu) cc

Selain Kendaraan Bermotor

1. Hunian mewah dengan harga jual sebesar ≥Rp30 Miliar:
2. Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
4. Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
5. Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis
7. Yacht

https://www.youtube.com/watch?v=XYB1ene0

(akr)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

rtp tertinggi mahjong ways 2keuntungan tak terbantah mahjong waysutamakan profit maksimal mahjong waysalasan kemenangan mahjong ways 2taktik wild mahjong ways scatter hitamsitus mahjong ways 2 server luarrahasia cheat starlight princesssugar rush xmas hujan perkaliangame profit server singaporeapk profit terbarubocoran rtp jp maxwinakun jackpot maxwin starlight princessakun pro kambojafitur settingan terbaru game onlinekembangkan modal lewat game onlinemaxwin olympus 1000 pakai polanaga legendaris mahjong winspenjelasan spin cepat sweet bonanzapola modal minim starlight princessronde bonus terbaik mahjong wins1aspek kemenangan mahjong wayssdiguyur keuntungan mahjong ways2kemenangan mahjong ways 2025ledakan maxwin mahjong ways1slot gacorslot demo