loading…
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan Komisi III DPR masih terbuka menerima masukan terkait RKUHAP lewat audiensi. Termasuk jika KPK meminta audiensi untuk memberikan masukan. Foto: Dok Sindonews
Saat ini, Komisi III DPR masih dalam tahap partisipasi publik. Hal ini sekaligus menyangkal RKUHAP segera disahkan menjadi undang-undang baru.
Baca juga: Penambahan Kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP Berpotensi Timbulkan Kerancuan
“Makanya kemarin juga ada suara-suara bahwa segera disahkan, saya pikir sudah terbukti tidak karena kita masih meminta kepada Komisi III untuk meningkatkan partisipasi publik terhadap RKUHAP,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Menurut dia, pembahasan setiap Undang-Undang di DPR akan lebih mengedepankan partisipasi publik yang banyak. Atas dasar itu, dia menyampaikan bahwa Komisi III DPR telah meminta izin untuk menggelar audiensi di masa reses bersama publik.
“Sehingga dari mana pun itu, apalagi KPK. Tentunya kalau memang ada kita minta kepada Komisi III DPR untuk melakukan kegiatan-kegiatan menerima partisipasi publik terhadap RKUHAP,” katanya.
(jon)