Politik

Demi Kontribusi Positif untuk Demokrasi

×

Demi Kontribusi Positif untuk Demokrasi

Sebarkan artikel ini



loading…

Partai Perindo dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengadakan diskusi kajian Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Foto/Muhammad Gazza Roosaryatama

JAKARTA – Partai Perindo dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengadakan diskusi kajian Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa itu dilakukan guna kontribusi positif untuk demokrasi ke depannya.

Diskusi tersebut dilangsungkan di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024). Acara berlangsung selama kurang lebih dua jam dengan diakhiri tanya jawab antara kader partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap itu dengan perwakilan dari Perludem.

“Kami sengaja melakukan upaya focus group discussion (FGD) dalam hal bagaimana mencoba melihat sejauh mana efektivitas pelaksaan pemilu dari dua pemilu sebelumnya pada 2019 dan 2024 dengan regulasi yang sama,” kata Ferry Kurnia, Selasa (22/10/2024).

“Oleh karena itu, kami adakan FGD untuk kita mencoba dari sisi mana, dari isu strategi mana kita betul-betul bisa coba mengupayakan dan kontribusi positif untuk demokrasi ke depan,” jelasnya.

Ferry melihat bahwa kontroversi dan perbincangan terutama terkait dengan pemilu terbuka dan tertutup cukup luar biasa pada pemilu terakhir. Bahkan, menurutnya banyak catatan-catatan yang perlu diperhatikan dalam prosesnya.

“Oleh karena itu kami menginisiasi dalam aktivitas ini untuk berdiskusi terkait dengan bagaimana pemilu ke depan untuk lebih baik dan betul-betul berkontribusi untuk proses demokrasi,” tutur Ferry.

Dia menilai bahwa perlu ada alternatif yang dipertimbangkan dan didiskusikan oleh DPR dan juga pemerintah. “Selama ini, kan proporsional terbuka dan tertutup dan kedua sistem itu sebenarnya ada kelebihan dan kekurangannya. Kenapa kita tidak coba untuk memberikan alternatif dengan sistem pemilu campuran,” kata eks komisioner KPU itu.

Menurutnya, dengan sistem pemilu campuran, Mixed-member Proportional (MMP), itu bisa ditawarkan dari sisi sitem pemilunya. Kemudian juga terkait dengan electoral formula dan district magnitude.

“Saya pikir itu jadi hal yang sangat penting untuk menjadi wacana dan kajian bahkan bisa diseriusi sebagai alternatif dalam proses sistem pemilu ke depannya untuk 2029,” pungkas Ferry.

(rca)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *