loading…
Presiden Prabowo Subianto. Foto/Dok BPMI
Menurut David, perombakan kabinet atau reshuffle yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto merupakan hal biasa. Sebab, Prabowo memiliki hak preogratif dalam mengganti para pembantu presiden ini.
“Kalau menurut saya itu sebenarnya hal yang sangat biasa. Karena menurut UUD 45 pascaamendemen itu kan itu menjadi hak prerogatif full,” ujar David dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (23/9/2025) malam.
Baca Juga: Said Didu soal Reshuffle Kabinet: Prabowo Singkirkan Sapu Kotor
Dengan kewenangan tersebut, menurutnya, tidak ada satu pihak pun yang bisa memotong atau menghentikan keputusan presiden. “Sehingga nggak ada satu pun lembaga, nggak ada satu pun person yang bisa menginterupsi atau bisa mendelegitimasi keputusan atau apa yang menjadi diskresi seorang Presiden Prabowo,” tuturnya.
Dia menambahkan, Prabowo merupakan pribadi dengan kapasitas leadership yang baik. Prabowo ia sebut juga bukan merupakan orang yang mudah diarahkan.
“Dia bukan orang yang mudah didikte, dia bukan orang yang misalnya mudah ditekan. Karena kita tahu kan beliau ini mantan Kopassus,” katanya.