loading…
Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Sindonews
Nadiem sudah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung pada ketiga kalinya. Terakhir, dia diperiksa pada Kamis (4/9/2025) ini di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka
“Sebelumnya penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Perkembangan saat ini penyidik telah menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Nadiem menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga saat ini. Nadiem tiba di gedung Kejagung dengan didampingi tim pengacara, salah satunya Hotman Paris Hutapea.