loading…
Dirjen AHU Kemenkum Widodo mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat (1/8/2025). Widodo juga enggan angkat bicara soal kehadirannya mengantarkan Keppres tentang amnesti Hasto Kristiyanto. Foto: Dok Sindonews
Widodo juga enggan angkat bicara saat dikonfirmasi wartawan soal kehadirannya mengantarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti Hasto Kristiyanto ke lembaga antirasuah.
Dia menyambangi KPK setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti alias pengampunan atau penghapusan hukuman kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pemberian amnesti kepada Hasto tersebut juga telah disetujui DPR.
Baca juga: Hasto Dapat Amnesti, KPK Tetap Buru Harun Masiku
Saat ini, tinggal menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Setelah Keppres tersebut terbit, Hasto akan langsung dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan hingga sore ini belum menerima surat Keppres tentang pemberian amnesti kepada Hasto. “Sampai sore ini kami belum terima Keppres dimaksud,” katanya.
(jon)