loading…
Kejagung menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex. Foto/Danandaya
Setelah ditetapkan tersangka, dia mengklaim bahwa penandatanganan sejumlah dokumen yang ia lakukan atas arahan presiden direktur (presdir). Dia juga membantah terlibat dalam korupsi ini.
“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” kata Iwan saat akan dibawa ke mobil tahanan, Rabu (13/8/2025) malam.
Baca Juga: Mantan Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Ditetapkan Tersangka Pemberian Kredit
Perihal siapa presiden direktur yang sampaikan hal itu, Iwan enggan menjawab secara jelas. Penetapan tersangka Iwan dilakukan setelah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Saksi yang telah diperiksa berjumlah 277 orang dan 4 ahli.
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik, pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL eks Dirut Sritex,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (13/8/2025).