loading…
Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap warga negara Amerika Serikat berinisial TJC yang merupakan buronan US Marshals. Foto/SindoNews
“Pada tanggal 18 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat kedutaan Besar AS perihal pemberitahuan pencabutan paspor warga negara AS atas nama TJC,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Pol Yuldi Yusman, Kamis (9/1/2025).
Yuldi menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran, yang bersangkutan sudah berada di Indonesia sejak 4 Desember 2024. Hal tersebut berdasarkan data perlintasan dengan nomor paspor A52376279 dengan penerbangan dari Malaysia. “Masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Kemudian pada 19 Desember 2024, Direktorat Wasdakim menerbitkan surat keputusan tindak administratif keimigrasian berupa pencegahan terhadap TJC. Selanjutnya, berdasarkan montoring yang dilakukan melalui sistem keimigrasian, diketahui yang bersangkutan berada di Tangerang.
Pada 29 Desember 2024, berdasarkan pengamatan pada sistem keimigrasian, tim penyidikan mendapatkan informasi adanya permohonan perpanjangan izin tinggal dari warga negara AS atas nama TJC melalui aplikasi Molina dengan alamat di Tangerang.
“Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Direktorat izin tinggal untuk melakukan penundaan permohonan izin tinggal dan memberikan rujukan ke Kantor Imigrasi Tangerang sesuai dengan alamat izin tinggal yang diajukan,” ujarnya.
TJC kemudian melakukan perpanjangan izin tinggal pada 30 Desember 2024 di Kantor Imigrasi Tangerang. “Selanjutnya, warga negara Amerika Serikat tersebut atas nama TJC diamankan oleh penyidik Direktorat WasdaKim dan dilakukan pendetesian guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
(cip)