loading…
DPP Partai Perindo menggandeng Perludem untuk menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025). Foto: Muhammad Refi Sandi
FGD Perindo dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian, UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU terkait keserentakan pemilu.
Baca juga: Partai Perindo Apresiasi Putusan MK soal Pemilu Serentak: Momentum Perbaikan Demokrasi dan Kualitas Pemilu
Hadir dalam diskusi yakni Wakil Ketua Umum II DPP Partai Perindo dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah; Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo Tama S Langkun; dan sejumlah pengurus serta kader Perindo lainnya. Sementara, hadir sebagai narasumber Peneliti Perludem Haykal.
“Partai Perindo sebagai partai nonparlemen atau partai yang berkontestasi di Pemilu 2029 kalau lolos verifikasi kita harus mempersiapkan berbagai skenario pascaputusan 135/PUU-XXII/2024 ini, ketika kepala daerah di Penjabat (Pj) kan, ketika kepala daerah dilangsungkan, ketika DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan atau diadakan pemilu sela,” ujar Ferry dalam sambutannya.
Dia sepakat Pilpres dan Pilkada dipisah kembali tidak menggunakan format Pilkada Serentak seperti di tahun 2024.
“Bagi saya pribadi saya sepakat bahwa lebih baik kepala daerah dan DPRD ini diperpanjang jadi kira-kira 2,5 tahun sampai 2031 karena itu maslahatnya lebih banyak ketimbang mudharatnya,” ucapnya.
(jon)