loading…
Komisi XIII DPR dan pemerintah menyepakati RUU tentang pengesahan perjanjian ekstradisi antara RI dan Rusia dalam pembahasan tingkat I pada Senin (22/9/2025). Foto/Dok.SindoNews
“Saya ingin menanyakan karena pemerintah juga sudah menyetujui, tapi secara keabsahan saya tanyakan kepada forum dapatkah kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke tingkat 2 di paripurna DPR RI untuk desetujui menjadi UU,” tanya Ketua Komisi XIII Willy Aditya kepada seluruh peserta rapat. “Setuju,” jawab peserta rapat.
Baca juga: Kejagung Ajukan Ekstradisi Tersangka Jurist Tan
Pemerintah yang diwakilkan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej selaku perwakilan dari pemerintah uga menyampaikan persetujuannya.
“Atas nama presiden mengucapkan terimakasih yang sebesar2nya atas kerjasama dan dedikasi Komisi XIII sehingga mendapatkan persetujuan tingkat pertama pada hari ini,” ujarnya.
RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia perlu segera disahkan agar kesepakatan kedua negara pada 31 Maret 2023 di Bali memiliki kekuatan hukum di Indonesia.