Politik

DPR Desak PP Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto Segera Terbit

×

DPR Desak PP Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto Segera Terbit

Sebarkan artikel ini



loading…

Anggota Komisi XI DPR, Putri Komaruddin mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengawasan aset kripto. Foto/dpr.go.id

JAKARTA – DPR mendesak pemerintah segera menuntaskan proses peralihan kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap industri aset kripto di tanah air.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kami mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan untuk memberikan kepastian hukum bagi OJK dalam mengawasi dan mengatur industri kripto di Indonesia,” kata Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Putri Anetta Komaruddin, Selasa (31/12/2024).

Dia menjelaskan harusnya pemerintah sudah menerbitkan PP peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto sebelum Januari 2025. Hal ini sesuai dengan UU Nomor4/2023 yang menyebutkan jika proses peralihan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal dua tahun terhitung dari 12 Januari 2023, yakni sebelum 12 Januari 2025.

“Tapi jelang tahun berganti PP tersebut juga belum turun. Ini nantinya bisa memunculkan kekosong hukum,” katanya.

Anggota DPR RI yang merupakan mantan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK itu, mengatakan bahwa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK pada 18 November 2024 lalu, pihaknya sudah mengingatkan OJK untuk mendorong pemerintah agar mempercepat terbitnya PP. Hal tersebut menurutnya sudah tertuang dalam kesimpulan rapat.

Putri Komarudin mengimbau OJK berkoordinasi dengan Bappebti dan regulator lain, agar proses transisi berjalan mulus, dan tidak mengganggu kegiatan operasional dan proses bisnis yang telah berjalan.

“OJK perlu memastikan kesiapan dari segi kelembagaan dan regulasi, perizinan, infrastruktur dan teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga perlindungan konsumen,” katanya.

Anggota DPR RI dari Partai Golkar itu menyebutkan bahwa transaksi aset kripto di Indonesia nilainya luar biasa. Kata dia, per Oktober 2024 total transaksinya sudah mencapai Rp 475,13 triliun, dan nilainya sudah melebihi investor pasar modal.

“Instrumen investasi ini juga memiliki risiko yang tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto yang ilegal. Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat memastikan aspek perlindungan bagi konsumen dan investor. Termasuk menjamin upaya untuk edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dan risiko dari aset ini,” ujar Putri Komarudin.

Pakar ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, meyakini kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto akan lebih baik berada di bawah OJK dibanding di bawah Bappebti.

(shf)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

akun pg soft server luarkeuntungan menarik mahjong wins 2scatter naga emas mahjong wayssistem rng mahjong waysrahasia gacor jackpot terbesar mahjong waysmahjong ways 2 dini haripola mahjong maxwin ampuh terbaruserver luar negeri kambojarahasia pola rtp pragmaticrahasia mahjong ways full powerjurus akurat mahjong ways 2bantuan naga emas mahjong ways 2event terbatas mahjong wayssuper maxwin mahjong waysteknologi cheat mahjong waysalasan mengapa olympus xmas 1000 tidak profitmetode bomb bonanza terbarupanduan wild bandito mudah menangmahjong ways 2 tanpa polaakun vip pro mahjong wayspola scatter hitam instan mahjong waysslot gacorslot demo