loading…
Komisi III DPR dan pemerintah sepakat mengenai Pasal yang mengatur Mahkamah Agung (MA) tak boleh menjatuhkan pidana lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.Foto/SindoNews
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy OS Hiariej menjelaskan mengenai substansi baru. “Daftar Inventaris Masala (DIM) 1.531 substansi baru, ini yang kami ambil dari RUU KUHAP yang lama dan menurut kami ini masuk akal. ‘Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie’,” kata Eddy.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ada Nama Riza Chalid
Eddy menjelaskan, MA diharuskan memeriksa fakta terlebih dulu. Dia menekankan hukuman yang diberikan tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.