loading…
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membacakan vonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi timah. Keduanya yakni eks Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Supianto dan eks Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono. Foto: Nur Khabibi
Dua terdakwa yakni mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Supianto dan mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono. Keduanya divonis 3 tahun dan 4 tahun penjara.
Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 5,5 hingga 8 Tahun Penjara
Majelis hakim meyakini keduanya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan terdakwa Supianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025).
Supianto juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan 3 bulan penjara.
Sementara, terdakwa Bambang Gatot divonis 4 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
(jon)