loading…
Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyebut fatwa haram sound horeg dikeluarkan lantaran karakternya yang mengganggu orang lain. Foto/SindoNews
Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengonfirmasi adanya fatwa haram terkait sound horeg. “Sebenarnya MUI Jawa Timur yang sudah mengeluarkan fatwanya,” kata Cholil, Minggu (13/7/2025).
Kiai Cholil menjelaskan, fatwa haram keluar lantaran karakteristik sound horeg yang mengganggu. “Artinya ketika mengganggu orang lain, mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Baca juga: PBNU Dukung Fatwa Haram Sound Horeg karena Resahkan dan Banyak Mudharatnya
Kiai Cholil menambahkan, sebelum mengeluarkan fatwa haram telah meminta pendapat pihak-pihak terkait, seperti ahli musik. Sebab, fatwa haram sound horeg bermula dari batsul masail Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.