loading…
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Juniver Girsang. Foto/Istimewa
“Kehadiran kami, seluruh organisasi advokat di Indonesia, bersepakat dan menghimbau kepada Komisi III DPR dan pemerintah agar segera melanjutkan pembahasan RUU KUHAP ini karena sangat-sangat urgen,” kata Juniver usai RDPU di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dia menilai urgensi pengesahan RUU KUHAP tidak terlepas dari rencana berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026. Menurut dia, tanpa kehadiran aturan acara pidana yang baru, implementasi KUHP tidak akan berjalan efektif.
Baca juga: Rapat Bahas RUU KUHAP, Hotman Paris Soroti Pemeriksaan Jokowi soal Ijazah
“Tahun 2026 akan berlaku KUHP. Sementara acara yang mengatur KUHP itu, yaitu KUHAP, belum diputus. Apabila ini tidak diputus, berarti tujuan dari KUHP tersebut akan terganggu,” tuturnya.