Politik

Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara

×

Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini



loading…

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada eks Direktur Operasional PT. Timah Tbk Alwin Albar. Foto/SindoNews

JAKARTA – Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada eks Direktur Operasional PT. Timah Tbk Alwin Albar. Majelis Hakim menilai, Alwin Albar terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-samai dalam kasus tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji saat membacakan amat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025).

Baca juga: Harvey Moeis Siap Tempuh Kasasi, Kejaksaan Agung Tegaskan Siap Hadapi!

Selain itu, Alwin juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda trsebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Alwin Albar selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan badan.

(cip)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kaisar89