loading…
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono menerima suap senilai 43.000 dolar Singapura dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. Foto/Jonathan Simanjuntak
JPU mendakwa Rudi Suparmono berkaitan dengan kasus suap yang berujung vonis bebas dalam perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca juga: Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur
“Terdakwa Rudi Suparmono sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima uang tunai sebesar SGD43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur,” ujar Jaksa Bagus Kusuma Wardhana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (19/5/2025).
JPU menyebut suap itu diberikan oleh Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.