loading…
Wamenko Polkam Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, mantan prajurit Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara yang minta dipulangkan ke Tanah Air akan disesuaikan dengan perundang-undangan. Foto/SindoNews
“Aturannya bagaimana? Yang bersangkutan ingin kembali, tentunya kita sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi kita tunggu saja prosedur prosesnya gimana,” kata Lodewijk di kantornya, Jumat (25/7/2025).
Lodewijk menjelaskan permintaan Satria ini baru sekedar disampaikan melalui media sosial. Maka dari itu pihaknya akan menunggu keterangan resmi dari kementrian terkait untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Beliau kan baru ngomong di media sosial, ya. Kita lihat nanti setelah mungkin ada surat resmi kemudian dari Kementerian Hukum terutama Kementerian Luar Negeri,” ucapnya.
Baca juga: Gaji Satria Kumbara saat Jadi Tentara Bayaran Rusia Capai Rp39 Juta per Bulan
Lodewijk menyampaikan Satria telah melakukan desersi yang mengakibatkan kehilangan kewarganegaraannya. Satria juga dipecat sebagai prajurit atas pelanggaran yang ia buat.