loading…
Mantan staf khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, kembali mangkir dari panggilan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Foto/menpan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan sejatinya Jurist Tan diperiksa pada Senin 21 Juli 2025 lalu. Namun, Jurist tidak hadir tanpa memberikan informasi alasan ke penyidik.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua (sebagai tersangka) pada tanggal 21, tapi nggak datang, nggak ada konfirmasi,” kata Anang, Kamis (24/7/2025).
Baca juga: KPK Usut Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek, Bakal Panggil Nadiem Makarim?
Anang menerangkan, penyidik tengah berupaya memanggil Jurist Tan untuk diperiksa sebagai tersangka. Jika Jurist kembali mangkir, penyidik akan mengambil langkah-langkah hukum lanjutan untuk membawa yang bersangkutan ke Indonesia. “Kita sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar dia.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.
Baca juga: Kejagung Ajukan Ekstradisi Tersangka Jurist Tan