loading…
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid buka suara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029. Foto/Istimewa
Di dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVll/2019 itu telah mengakomodir Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang telah menetapkan sejumlah opsi varian keserentakan pemilihan umum yang tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan UUD 1945. “Pertama, pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD,” kata Fahri saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Kedua, pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota. Ketiga, pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
Baca juga: Legislator PKB Nilai Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Lokal Paradoks
Keempat, pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
Kelima, pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.