loading…
Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) membantah terlibat korupsi di PT Sritex. Foto/Dok SindoNews
“Itu hak. Kan tersangka mempunyai hak juga. Silakan aja. Alibinya seperti apa,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, dikutip Senin (18/8/2025).
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui prosedur hukum yaitu fakta dan alat bukti. Anang juga menyebut seluruh fakta hukum yang didapat penyidik akan dibuka di persidangan. “Nanti kan ada fakta-fakta hukum. Nanti akan ke depannya diungkap di persidangan,” katanya.
Baca Juga: Mantan Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Ditetapkan Tersangka Pemberian Kredit
Iwan Kurniawan Lukminto ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam kasus pemberian kredit dari bank ke PT Sritex. Iwan menyusul saudaranya, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Komisaris Utama PT Sritex yang ditetapkan tersangka lebih awal.
Iwan membantah terlibat dalam pusaran korupsi itu. Hal itu disampaikan seusai Kejagung memakaikan rompi tahanan kala Iwan Kurniawan hendak ditahan.
“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” kata Iwan saat akan dibawa ke mobil tahanan, Rabu (13/8/2025).
(zik)