loading…
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad). Foto/Dok.SindoNews
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad)
PERKEMBANGAN universal abad 2-21 telah ditandai oleh Program Pembangunan Nasional dengan tujuan mencapai kemakmuran rakyat di suatu negara termasuk Indonesia. Hal itu sebagaimana telah dicantumkan di dalam Mukadimah dan Batang Tubuh UUD45.
Tiga jenis pembangunan nasional sejak era pembangunan era orde baru adalah, pembangunan bidang ekonomi, hukum dan bidang politik. Ketiga jenis pembangunan nasional tersebut masih menggunakan pendekatan mono-dualistik dalam arti ketiga jenis pembangunan dilaksanakan secara paralel tanpa menata secara telti dampak dari masing-masing jenis pembangunan tersebut.
Dalam kaitan ini, kenyataan yang terjadi adalah relasi antara pembangunan ekonomi dan hukum yang sejatinya teramat penting dan strategis di era globalisasi ekonomi dunia saat ini. Salah satu tunggal terpenting pembangunan ekonomi adalah stabilitas ekonomi dan keuangan dan pembangunan infrastruktur.
Sedangkan di dalam pelaksanaannya telah terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam bentuk korupsi yang justru merugikan keuangan negara mencapai triliunan rupiah yang merupakan suatu keadaan dilematis dihadapi pemerintah. Di satu sisi, antara penegakan hukum dan di sisi lain menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan terutama di dalam persaingan global yang memerlukan tingkat kepercayaan tinggi (trust) dari para penanaman modal terutama penanaman modal asing.