loading…
Majelis hakim memvonis Meirizka Widjaja selama tiga tahun penjara terkait kasus suap hakim yang berujung vonis bebas anaknya, Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Foto/Jonathan Simanjuntak
“Hal meringankan, terdakwa adalah korban praktik buruk advokat yang memberikan nasihat yang melanggar hukum terhadap kliennya yang awam hukum,” kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Hal yang meringankan lainnya berupa Meirizka belum pernah dihukum dan seorang ibu rumah tangga yang masih mempunyai tanggungan keluarga.
Baca juga: Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara terkait Kasus Suap Hakim