Politik

Hal Meringankan dan Memberatkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja

×

Hal Meringankan dan Memberatkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja

Sebarkan artikel ini



loading…

Majelis hakim memvonis Meirizka Widjaja selama tiga tahun penjara terkait kasus suap hakim yang berujung vonis bebas anaknya, Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Majelis hakim memvonis Meirizka Widjaja selama tiga tahun penjara terkait kasus suap hakim yang berujung vonis bebas anaknya, Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti . Hakim menyebutkan, salah satu hal yang meringankan vonis Meirizka, karena korban dari praktik buruk advokat.

“Hal meringankan, terdakwa adalah korban praktik buruk advokat yang memberikan nasihat yang melanggar hukum terhadap kliennya yang awam hukum,” kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Hal yang meringankan lainnya berupa Meirizka belum pernah dihukum dan seorang ibu rumah tangga yang masih mempunyai tanggungan keluarga.

Baca juga: Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara terkait Kasus Suap Hakim



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link hoki mahjong ways 3maxwin gede mahjong wins 2akun mahjong wins barukebun scatter mahjong ways 2mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor