loading…
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono divonis 7,5 tahun penjara. Foto/Nur Khabibi
Dalam pertimbangan hakim, Prasetyo yang sudah berusia sepuh menjadi salah satu keadaan yang meringankan. “Terdakwa berusia lanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan membacakan hal-hal yang meringankan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/7/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia lahir di akhir 1959. Artinya, pada tahun 2025 ini yang bersangkutan berusia 66 tahun.
Selain itu, keadaan meringankan lainnya berupa bersikap sopan di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
Baca juga: Divonis 7,5 Tahun Penjara, Eks Dirjen KA Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Bungkam