Politik

Hari Kebebasan Pers Sedunia, IJTI Serukan Perlindungan Jurnalis dan Kedaulatan Informasi

×

Hari Kebebasan Pers Sedunia, IJTI Serukan Perlindungan Jurnalis dan Kedaulatan Informasi

Sebarkan artikel ini



loading…

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis, penguatan kemerdekaan pers, dan urgensi mewujudkan kedaulatan informasi di dalam negeri. FOTO/DOK.SindoNews

JAKARTA – Dalam momentum peringatan World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Sedunia , Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) menyampaikan keprihatinan serius atas tantangan berat yang tengah dihadapi oleh ekosistem pers nasional. Melalui pernyataan sikap resminya, IJTI menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis, penguatan kemerdekaan pers, dan urgensi mewujudkan kedaulatan informasi di dalam negeri.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menyatakan, keselamatan jurnalis masih menjadi persoalan krusial. Intimidasi, kekerasan fisik, hingga kriminalisasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik masih kerap terjadi. Selain itu, kondisi ekonomi industri media yang kian tidak menentu juga menjadi tekanan berat bagi para jurnalis, seiring maraknya efisiensi dan perampingan di berbagai perusahaan media konvensional.

“Dalam sistem demokrasi yang sehat, jurnalis dan kemerdekaan pers adalah dua pilar utama yang menjamin keterbukaan informasi dan transparansi pemerintahan,” kata Herik dalam keterangan tertulis IJTI, Sabtu (3/5/2025).

Untuk itu, IJTI mengeluarkan 8 Sikap untuk Masa Depan Pers yang Lebih Baik

1. Menyerukan perlindungan menyeluruh terhadap keselamatan jurnalis di lapangan
Negara dan aparat penegak hukum harus menjamin keamanan dan keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik, tanpa intimidasi, kekerasan, ataupun ancaman hukum yang bersifat represif.

2. Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis dan produk jurnalistik
Kami mengecam penggunaan pasal-pasal karet dalam undang-undang yang dapat menjerat jurnalis saat menyampaikan informasi kepada publik. Produk jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers tidak seharusnya menjadi objek pemidanaan.

3. Mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memperbaiki ekosistem industri media
Diperlukan kebijakan dan dukungan konkret untuk menjamin keberlangsungan industri media yang sehat, adil, dan berkelanjutan, termasuk regulasi dan insentif bagi media yang menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.

4. Mendorong perusahaan media untuk memprioritaskan kesejahteraan jurnalis
Dalam situasi sulit sekalipun, perusahaan media tetap memiliki kewajiban moral dan profesional untuk melindungi hak-hak jurnalis, termasuk kepastian kerja, upah layak, dan jaminan sosial.

5. Meneguhkan komitmen IJTI dalam memperjuangkan kemerdekaan pers dan etika jurnalistik
IJTI akan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas profesi jurnalis, menegakkan kode etik jurnalistik, serta melawan segala bentuk intervensi yang dapat merusak independensi pers.

6. Mendukung kedaulatan informasi nasional
Negara harus hadir melalui regulasi yang adil, sehat transparan antara media konvensional dengan media baru, hal ini untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, adil, dan bebas dari monopoli algoritma platform global. Kedaulatan informasi adalah fondasi penting dalam membangun kemandirian bangsa di tengah arus digitalisasi global.

7. Mendesak pemerintah untuk segera membuat regulasi yang adil dan setara antara media konvensional dan media baru (platform digital)
Perlu adanya kebijakan yang menyeimbangkan sistem ekonomi dan distribusi informasi antara media arus utama dengan platform digital raksasa. Ini penting demi menciptakan keadilan dalam kompetisi dan kelangsungan ekonomi media nasional.

8. Mengajak masyarakat untuk turut mendukung kebebasan pers
Partisipasi publik dalam menjaga ruang informasi yang sehat, dengan menghargai kerja-kerja jurnalistik dan melawan disinformasi, adalah bagian dari tanggung jawab kolektif kita dalam membangun demokrasi yang matang.

Sekretaris Jenderal IJTI, Usmar Almarwan, menambahkan bahwa kemerdekaan pers adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Ia menegaskan bahwa peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia adalah momen penting untuk memperkuat solidaritas dalam menjaga peran strategis pers di tengah dinamika digital dan tantangan demokrasi.

“Kemerdekaan pers bukan hanya milik jurnalis, tapi milik kita semua. Kedaulatan informasi adalah kunci bagi bangsa yang merdeka dan berdaulat secara digital,” kata Usmar.

(abd)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kaisar89