loading…
Lembaga Pemantau Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada Papua Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Danan Daya Arya Putra
Pemohon menyebut, banyaknya pelanggaran yang ditemukan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Papua Selatan. Sebab, pemohon menilai kandidat yang terpilih harusnya tidak memenuhi syarat pencalonan.
“Melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf q UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada jo Pasal 9 angka 5 UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembetukan Provinsi Papua Selatan,” kata Kuasa Hukum Sarekat Demokrasi Indonesia, M Andrean Saefudin di Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Andrean menilai bahwa proses pencalonan kandidat terpilih melanggar ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3./2314/SJ, yang mengatur tentang pengunduran diri Pj Kepala Daerah yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2024.
“Dalam aturan UU Otonomi khusus itu, di UU 14/2022 itu, bahwasannya pejabat sementara atau Pj itu tidak diperkenankan untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur. Itulah yang awal mula. Sehingga terbitlah surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam hal ini, yang kemudian jadi dasar pengunduran diri Pj sebelumnya untuk mencalonkan di Provinsi Papua Selatan,” katanya.
“Itu, secara logika kan, dia sebagai Pj, kemudian dia mengundurkan diri, kemudian dia maju. Nah, itu persoalan yang paling krusial menurut kami,” sambungnya.
Dalam gugatannya pemohon juga mempermasalahkan keputusan KPU terkait rekapitulasi dan pemekaran Provinsi Papua menjadi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.