loading…
Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto sekaligus Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy masih mempelajari materi vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Dok Sindonews
“Terkait upaya hukum apa ke depannya nanti kita sampaikan kepada teman-teman. Tentunya kita sedang menunggu putusannya untuk kita terima secara utuh. Kita pelajari dan tentukan langkah hukum ke depannya seperti apa,” ujar Ronny di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025).
Baca juga: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK: Kami Menghargai
Dia tetap menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, dia secara tegas agar hukum tidak menjadi alat politik.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menegaskan dalam memvonis Hasto murni berpegang pada fakta persidangan. Majelis hakim menyangkal adanya tekanan politik dalam menangani perkara tersebut.
“Menimbang bahwa majelis hakim perlu menegaskan dengan tegas bahwa seluruh pertimbangan dan putusan majelis dalam perkara ini didasarkan semata-mata pada fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah menurut hukum, keterangan saksi di bawah sumpah, barang bukti yang diajukan, keterangan terdakwa, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hakim Anggota Sunoto membacakan pertimbangan putusan Hasto, Jumat (25/7/2025).
(jon)