loading…
Hasto Kristiyanto mengangkat tangan dan mengepal tangannya saat tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto/Isra Triansyah
“Kami menghargai karena putusan itu kan diambil atau diputuskan, ya demi hukum dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Pihaknya untuk saat ini belum menentukan langkah upaya hukum atas vonis tersebut. Sebab, belum menerima salinan lengkap.
Baca juga: Aksi Saweran Koin Simpatisan PDIP untuk Hasto Kristiyanto Bayar Denda
“Karena kan dari putusan itu pasti sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja kan, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain,” ujarnya.
“Saya tidak akan mendahului karena yang pertama itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum ya,” sambungnya.