loading…
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bebas usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Foto/SindoNews
“Kalau untuk KPK sendiri, sejauh yang saya dinas di sini, ini adalah pertama, amnesti ini,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (2/8/2025).
Meski demikian, Asep menjelaskan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang juga konstitusional. Oleh karenanya, hak istimewa itu pun mesti dijalankan. “Jadi karena itu merupakan hak prerogatif, ya kita harus laksanakan, dari Keppres harus kita laksanakan,” tandas dia.
Baca juga: Momen Hasto Kristiyanto Pulang ke Rumah usai Bebas dari Rutan KPK
Sebagai informasi, Hasto merupakan terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Dalam perjalanan kasusnya, Hasto terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap, namun tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.
Pada pengadilan tingkat pertama, Hasto dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, belum satu pekan vonis tingkat pertama dibacakan Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hasto kemudian di bebaskan dari Rutan KPK pada Sabtu malam, 1 Agustus 2025.
(cip)