loading…
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut hasil perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus kuota haji mencapai lebih dari Rp1 triliun. Foto/SindoNews
“Di mana dalam perkara ini hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/8/2025).
Budi menegaskan, jumlah ini masih dalam hitungan sementara. Menurutnya, jumlah kerugian itu berdasarkan hitungan internal Lembaga Antirasuah bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” ujarnya.
Baca juga: Naik Penyidikan, KPK: Seharusnya Kuota Haji Tambahan 20 Ribu untuk Perpendek Antrean Reguler
“Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih berada di tahap penyelidikan.