Politik

Hukum Antara Cita Dan Realita

×

Hukum Antara Cita Dan Realita

Sebarkan artikel ini



loading…

Romli Atmasasmita. Foto/Dok.SindoNews

Romli Atmasasmita

MASIH banyak para ahli hukum dan praktisi hukum yang mendambakan cita keadilan disamping kepastian dan kemanfaatan hukum dalam kehidupan masyarakat. Menurut pengalaman praktik peradilan pidana, ternyata cita hukum yang didambakan dan diagung-agungkan tidak terjadi dalam kenyataan kehidupan hukum di Masyarakat (realita).

Menjadi pertanyaan, apakah hukum masih diperlukan bagi kehidupan masyarkat? Apakah hukum masih perlu diajarkan di perguruan tinggi, dan apakah dengan membiarkan realita hukum jauh panggang dari api, ahli hukum telah membohongi kepercayaan masyarakat tentang adanya ratu adil? Pertanyaan-pertanyaan tersebut terus terdengar dan selamanya mendengung-dengung dan seharusnya terdengar di telinga ahli hukum yang menyadari ketimpangan makna/arti hukum tersebut.

Bagaimana peranan ahli hukum seharusnya bekerja menanggapi secara aktif masalah-masalah hukum tersebut. Yang pasti tentang hukum, bahwa hukum tidak akan dapat dilaksanakan tanpa ada kekuasaan yang menjalankannya; akan tetapi jika kekuasaan dijalankan tanpa hukum dikhawatirkan terjadi anarkhi.

Berangkat dari adagium tersebut maka hukum tidak bekerja di ruang hampa melainkan hukum dijalankan selalu berkelindan dengan kekuasaan; teori hukum murni Hasn Kelsen menjadi pepesan kosong dalam konteks Indonesia. Masalahnya bagaimana hukum membatasi kekuasaan, mungkinkah? Sedangkan hukum/undang-undang diterbitkan tidak lepas dari pengaruh kekuasaan, legislatif dan eskekutif.

Ibaratnya berikan undang-undang terbaik kepada aparatur hukum yang baik dipastikan hukum dijalankan mempersempit jurang ketimpangan antara cita dan realita; jika sebaliknya, maka ketimpangan antara keduanya semakin melebar/jauh. Masalahnya bagi suasana politik di Indonesia, hukum/undang-undang sebaik apapun hasilnya tetap saja tidak lepas dari pengaruh kekuasaan di dalamnya; contoh UU Subversi yang telah dicabut, jika tanpa menumbangkan kekuasaan tempo hari; UU subversi tetap berlaku.

Bagaimana mandarah-dagingkan hukum dan kesadaran berhukum pada pemilik kekuasaan? Apakah cukup dengan sanksi hukuman yang terberat sekalipun, tetap kekuasaan tak bergeming, karena pemilik kekuasaan dipilih/ditunjuk olehnya juga. Masalah hukum dan penegakan hukum di Indonesia saat ini, diantara pilihan antara, hukum yang baik, aparatur hukum yang berjiwa hukum, dan kekuasaan yang tetap tidak bergeming mementingkan kekuasaannya.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link hoki mahjong ways 3maxwin gede mahjong wins 2akun mahjong wins barukebun scatter mahjong ways 2mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor