loading…
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Foto/Dok SindoNews
“Sampai saat ini, mereka (jaksa) belum mendapatkan salinan lengkapnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (25/7/2025).
Anang menuturkan, pihaknya baru mengetahui perkembangan vonis ini dari pemberitaan media. Jika salinan putusan tersebut sudah diterima, Kejagung akan mengkaji isi putusan dan menyampaikan tanggapan lebih lanjut ke publik.
Baca juga: Kejagung Ajukan Banding Vonis 16 Tahun Penjara Mantan Pejabat MA Zarof Ricar
“Segera setelah kami lihat salinan lengkapnya, baru kami akan memberikan pernyataan resmi,” jelas dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman bagi Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dikenal sebagai makelar kasus. Hukuman Zarof kini naik menjadi 18 tahun penjara, dari sebelumnya 16 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama.