loading…
Mendagri Tito Karnavian menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara. Foto/SINDOnews
Hal itu ditegaskan Tito usai rapat kerja (raker) bersama Baleg DPR RI, Senin (18/11/2024). Dalam forum itu, Pemerintah sepakat RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diusulkan oleh DPR RI.
Tito menjelaskan status ibu kota negara dari Jakarta akan pindah ke IKN bila sudah ada Keppres. Dalam klausul itu, Tito menilai, perlunya payung hukum untuk menegaskan nomenklatur jabatan di Jakarta masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
“Nah maka ini kan mau ada Pilgub nih, 27 November, ini Pilgub DKI apa Pilgub DKJ gitu. Kemudian kan ada DPRD-nya dari DKI atau DPRD DKJ. Dulu DPRD DKI kan. Nah sama ada DPD RI, DPR RI dapil DKI atau DKJ. Nah sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN ya dengan Keppres, gubernurnya namanya Gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang lain juga,” tutur Tito.
Kendati demikian, Tito menegaskan, Jakarta masih berstatus ibu kota sata ini. Apalagi, UU IKN mengatur bahwa pemindahan ibu kota akan berlaku setelah ada Keppres.
“(Ibu kota) masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di undang-undang IKN, bahwa status Ibu Kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan Keppres. Jadi nanti begitu Keppresnya atau perpresnya, itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota,” imbuhnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerangkan status ibu kota negara belum pindah ke IKN lantaran belum ada Keppres. Hal itu, kata dia, juga diatur dalam Pasal 70 UU IKN. “Jadi sepanjang Keppresnya belum ditandatangani artinya Ibu Kota RI itu adalah DKI Jakarta,” kata Supratman.
Supratman pun mengatakan, Keppres terkait IKN akan terbit setelah infrastruktur di IKN siap. “Ya tergantung presiden dan kesiapan infrastruktur yang terkait dengan kesiapan infrastruktur yang ada di IKN, ya kan,” terang Supratman.
(cip)