loading…
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyatakan telah mencabut paspor Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Foto/Ist
“Sejak tanggal 4 Agustus (Paspor Jurist Tan sudah dicabut). Sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dihubungi wartawan, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Kejagung Ajukan Red Notice dan Pencabutan Paspor Jurist Tan Mantan Stafsus Nadiem
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook. Permohonan pencabutan itu diajukan kepada pihak imigrasi.
“Kita bermohon, sedang bermohon untuk (paspor Jurist Tan) dicabut,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Anang menyebutkan, Jurist Tan telah ditetapkan menjadi buron Kejagung. Pihaknya juga telah berproses mengajukan permohonan red notice terhadap Jurist Tan.