loading…
Imigrasi menangkap WNA asal China berinisial XP di Tabanan, Balikarena diduga terlibat tindak pidana penipuan sebesar Rp28,5 miliar sejak September 2014. Foto/Ist
Selain diduga melakukan penipuan, XP juga ternyata tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.
Baca juga: Kantor Imigrasi Semarang Deportasi 31 WNA, Terbanyak China
Dia didakwa bersalah atas kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou, China pada 21 Januari 2015.