Ekonomi

Impor Bibit dan Benih untuk Industri Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Bebas Bea Masuk

×

Impor Bibit dan Benih untuk Industri Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Bebas Bea Masuk

Sebarkan artikel ini



loading…

Mendorong pengembangan industri pertanian, perikanan, dan peternakan di Indonesia melalui pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih. Foto/Dok

JAKARTA – Pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih dalam beberapa tahun terakhir dinilai sangat minim. Bahkan tercatat nilai devisa impor atas importasi bibit dan benih sepanjang tahun 2020-2022 hanya sekitar Rp270 miliar dan bea masuk kurang lebih sebesar Rp13 miliar.

Hal tersebut mendasari pemerintah untuk mendorong pengembangan industri pertanian , perikanan, dan peternakan di Indonesia melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan atau Perikanan, yang telah berlaku sejak 3 Agustus 2024.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan, bahwa fasilitas pembebasan bea masuk tersebut telah diatur dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007. Namun, fasilitas tersebut belum dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan yang melakukan importasi komoditas bibit dan benih.

“Pokok pengaturan dalam PMK terbaru ini, antara lain subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan dan kantor pemohonnya, serta efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan dan janji layanan,” ujar Budi.

Terkait subjek penerima, pembebasan ini dapat diberikan terhadap impor oleh pelaku usaha untuk industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk di bidang perkebunan dan kehutanan. Permohonannya dapat diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama dan alamat pelaku usaha; nomor pokok wajib pajak (NPWP); rincian jumlah, jenis, dan perkiraan harga; pelabuhan pemasukan bibit dan benih; serta nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan.

“Kemudian jika penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, maka keputusan pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama 5 jam kerja dalam hal permohonan diajukan secara elektronik atau 1 hari kerja jika permohonan diajukan secara manual,” ujar Budi.

Lebih lanjut Budi mengatakan, bahwa keputusan tersebut hanya dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit dan benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan.

Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih, sehingga dapat memacu pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan di Indonesia.

“Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan, sekaligus meningkatkan pengawasan dan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang mengedepankan penyederhanaan dan efisiensi prosedur,” pungkas Budi.

https://www.youtube.com/watch?v=u6CKA8C

(akr)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

rahasia menang sweet bonanzasiang cerah mahjong wins1mahjong ways 3 tidak terlupakan4game mahjong terbaru pragmatic playbarisan game terbaik pg softditemani game olympus menyenangkangame mahjong 1 aqua365kaya mendadak mahjong black scatterkeselarasan unik pragmatic playkuak rahasia rtp mahjong winscara peroleh scatter emas mahjonggebrakan gim mahjong wins1mahjong ways keuntungan berlapisrahasia bermain wild bandito5 kebiasaan pemain mahjongilmu mahal scatter mahjong waysmahjong ways profit setara emaspola perkalian mahjong wins 2rahasia pecinta video game olympusraja internet gaming olympusstarlight princess special versiontrik gim spesial mahjong terbaruslot gacorslot demokaisar89