loading…
Pemerintah Indonesia menyerahkan seorang warga negara Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev, kepada Pemerintah Federasi Rusia. Foto/SindoNews
Penyerahan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai otoritas pusat, setelah melalui proses hukum panjang yang dimulai sejak permintaan ekstradisi diajukan Rusia pada 29 Juni 2022. Permintaan tersebut kemudian dikabulkan melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang terbit pada 2 Juni 2025.
Alexander Zverev — yang juga dikenal dengan nama Aleksandr Vladimirovich Zverev atau Aleksandr Zverev (AVZ) — diserahkan setelah melalui sejumlah tahapan formal, mulai dari penetapan pengadilan hingga pengembalian barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: DPR Terima 5 Surat dari Presiden, Salah Satunya soal RUU Ekstradisi dengan Rusia
Acara penyerahan berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, disaksikan oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Penyerahan dilakukan secara simbolis melalui penandatanganan Minutes of Surrender oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham dan perwakilan Pemerintah Federasi Rusia.
https://www.youtube.com/watch?v=cV
“Meski perjanjian ekstradisi Indonesia-Rusia masih dalam proses ratifikasi, pelaksanaan ekstradisi ini mencerminkan komitmen kuat kedua negara dalam kerja sama penegakan hukum internasional,” ujar Dirjen AHU, Widodo.