Politik

Ingat, UUD 1945 Adalah Konstitusi Tertinggi

×

Ingat, UUD 1945 Adalah Konstitusi Tertinggi

Sebarkan artikel ini



loading…

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah Konstitusi Tertinggi di Indonesia. Foto/Istimewa

JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah Konstitusi Tertinggi di Indonesia. Karena itu, setiap undang-undang atau peraturan hukum di bawahnya tidak boleh tidak sesuai dengan UUD 1945.

Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PPU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal , Neng Eem kembali menegaskan kedudukan UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi di negara ini.

“Di Pasal 22E UUD 1945 ayat 1 jelas disebut pemilu dilaksanakan secara Luber setiap lima tahun sekali. Ayat 2 juga menyebutkan pemilu diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wapres, dan DPRD, jadi jelas dasar hukumnya. Tidak boleh ada aturan yang tidak sesuai dengan ini,” tegas Eem di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (7/7/2025)

Baca juga: MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Gus Jazil: Penjaga Konstitusi Nggak Usah Ngatur



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link hoki mahjong ways 3maxwin gede mahjong wins 2akun mahjong wins barukebun scatter mahjong ways 2mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor