loading…
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok SindoNews/Achmad Al Fiqri
“Yang bersangkutan kita tahu menjabat menteri dalam kurun waktu itu. Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukannya terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Dia mengungkapkan, penyidik Jampidsus Kejagung beralasan memanggil Nadiem sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop bersistem Chromebook. Sebabnya, pengadaan laptop tersebut sampai mencapai sebesar Rp9,9 triliun.
Baca juga: Kejagung Panggil Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook