Ekonomi

Ini Kuasa Erick Thohir usai BUMN Ditarik ke Danantara

×

Ini Kuasa Erick Thohir usai BUMN Ditarik ke Danantara

Sebarkan artikel ini



loading…

Menteri BUMN Erick Thohir. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengalihkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara . Sebelumnya, pengelolaan perusahaan pelat merah sepenuhnya di bawah Kementerian BUMN.

Pengalihan itu didasarkan pada Undang-undang (UU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Beleid ini diundangkan oleh DPR saat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (4/2/2025) lalu. Dengan pelimpahan tersebut, apakah BUMN sepenuhnya dikelola Danantara?

Tampak tugas dan wewenang Menteri BUMN masih cukup dominan. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 3A Ayat (1), (2), dan (3) UU BUMN terbaru. Dijelaskan bahwa Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN. Kekuasaan yang dimaksud berupa kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN.

Namun, kepemilikan kekuasaan Presiden diamanahkan kepada menteri selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna, saham yang dimiliki oleh negara dan memberikan hak istimewa kepada pemegangnya.

Sementara, BPI Danantara sebagai pemegang saham Seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional, selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. BPI Danantara adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen BUMN.

“Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada Menteri selaku pemegang saham seri A Dwiwarna dan Badan sebagai pemegang saham seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional,” demikian bunyi Ayat (2) dalam beleid itu, dikutip Minggu (23/2/2025).

Perlu diketahui, dalam pengelolaan BUMN pemerintah juga membentuk Perusahaan Induk Investasi atau Holding Investasi dan Perusahaan Induk Operasional atau Holding Operasional. Holding Investasi dipahami sebagai BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan Danantara yang mempunyai tugas mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan Danantara.

Sedangkan Holding Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya. Ketentuan ini juga didasarkan pada arahan menteri dan Danantara.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

rahasia terdalam sugar rushteknik pancing scatter lucky nekotumble timber stacks kemenangan muluswild west gold full senyumlucky neko terbarumahjong wins alasan menangbocoran pg soft akuratjalan keberhasilan mahjong gachorkeunggulan mahjong ways 1 dan 2mempertajam keahlian baca pola mahjongpecahan wild mahjong scatterpecah scatter depo murahkaisar89