loading…
Bareskrim Polri menangkap Laras Faizati seorang pegawai kontrak di salah satu lembaga internasional. Foto/Puteranegara
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka LFK selaku pemilik, pengguna, atau penguasa akun media sosial Instagram @Larasfaizati,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Himawan menjelaskan, modus operandi perbuatan tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri.
Baca juga: Polri Tangkap 7 Pemilik Akun Media Sosial yang Provokasi Demo Ricuh
“Selain itu tersangka juga tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” ujarnya.
Saat melakukan penangkapan terhadap wanita berusia 26 tahun itu, Polisi menyita barang bukti atas nama LFK, satu unit handphone, satu akun Instagram atas nama @larasfaizati. “Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025,” ucapnya.