loading…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan suami pegawainya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Foto/Dok SindoNews
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, istri MM ini akan menjalani pemeriksaan di Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. “Nantinya tentu kepada yang bersangkutan yaitu pihak istri tetap akan dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan juga Dewan Pengawas,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/8/2025).
Budi menyatakan, pemeriksaan dilakukan guna mendalami dugaan pelanggaran etik dan kedisiplinan pegawai. “Jadi KPK selain memastikan bahwa tindakan-tindakan atau perbuatan perilaku pegawai itu mengacu pada kode etik ASN, yaitu melalui pemeriksaan di inspektorat tentang kedisiplinan pegawai, KPK juga memastikan bahwa setiap sikap perbuatan dari insan komisi juga sesuai dengan kode etik KPK,” ujarnya.
Baca juga: Satu Tersangka Kasus Pemerasan K3 di Kemnaker Suami dari Pegawai KPK