loading…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pihak swasta Isabella Pencawan (ISA) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Foto/Dok SindoNews
“Saksi didalami di antaranya terkait dengan hasil penggledahan yang KPK lakukan sebelumnya yaitu di rumah tersangka TOP yang tentu juga menjadi rumah saksi ISA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Usai menggeledah lokasi tersebut, tim penyidik Lembaga Antirasuah menyita Rp2,8 miliar dan dua senjata api (senpi). Hal itu juga yang dikonfirmasi kepada Isabella.
Baca juga: Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Sita Pistol dan Uang Rp2,8 Miliar
“Dikonfirmasi terkait dengan temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut di antaranya terkait dengan uang yang ditemukan dan diamankan di rumah saudara TOP,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, KPK menggeledah kediaman Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (TOP) pada Rabu (2/7/2025). Penggeledahan tersebut dilakukan setelah TOP ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.