loading…
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. Foto/Dok SindoNews
Menurut Hasanuddin, publik berhak tahu secara rinci bentuk pengelolaan data pribadi warga Indonesia dalam kerja sama tersebut. Ia menekankan bahwa data pribadi adalah bagian dari hak milik pribadi yang dijamin oleh konstitusi.
“Menurut UUD 1945 pasal 28H ayat 4 bahwa, ‘Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun’. Jadi tidak boleh sembarangan soal data pribadi,” ujar Hasanuddin, Kamis (24/7/2025).
Baca Juga: Soal Data Pribadi RI Jadi Bahan Negosiasi Tarif Trump, Ini Respons Prabowo
Politikus PDIP ini juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menyatakan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki perlindungan hukum setara atau lebih tinggi dari Indonesia.
“UU PDP kita itu setara dengan aturan komprehensif GDPR Uni Eropa. AS belum memiliki aturan komprehensif serupa, ini tentunya berpotensi melanggar UU,” ucapnya.