loading…
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 8 dan penjelasan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Foto/Danandaya Aria Putra
“Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum,” kata Kamil di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Iwakum Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembacokan Jurnalis IMG
Dia menegaskan bahwa UU Pers telah menegaskan bahwa segala masalah yang dihadapi jurnalis seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Bukan diselesaikan melalui aparat penegak hukum.