loading…
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, jabatan Jaksa Agung merupakan prerogatif Presiden dan tidak ada batas pensiun. Foto/SindoNews
Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi apakah isu pergantian Jaksa Agung ini muncul lantaran adanya kemungkinan ST Burhanuddin akan memasuki masa pensiunnya.
“Jabatan Jaksa Agung itu kan setingkat Menteri. Oleh karena itu merupakan prerogatif dari Presiden. Jadi tidak ada pembatasan usia sepanjang Presiden masih berkenan dan belum ada pergantian ya Jaksa Agung akan tetap,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Jaksa Agung Tanggapi Santai Kabar Dirinya Bakal Diganti
Harli menyampaikan tentu hal ini berbeda dengan jabatan Jaksa karier. Usianya dibatasi maksimal 60 tahun jika dia merupakan pejabat eselon 2. “Nah jadi kalau Jaksa Agung itu ya karena jabatannya jabatan politis nah itu tergantung kepada Presiden selaku pemegang hak prerogatif,” ujarnya.
Harli juga menyampaikan Jaksa Agung sampai saat ini masih sehat dan baik-baik saja. Bahkan, ST Burhanuddin sudah bekerja sangat maksimal bagi Korps Adhiyaksa ini. “Kami terus diberikan arahan, bimbingan, petunjuk terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi kami,” katanya.
(cip)